TEMA 2 SUBTEMA 1 PB. 1
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak
memandang jabatan, keadaan sosial, status sosial dan yang lainnya.
Berikut ini adalah penjabaran materi Hak dan Kewajiban kelas 4 SD
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang secara sah harus diterima oleh
seseorang dengan memperhatikan hak orang lain.
Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau
dilakukan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila kewajiban
dilanggar maka akan mendapatkan sangsi sesuai peraturanyang berlaku.
Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 :
a. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
(pasal 27 ayat 1)
b. Ikut serta dalam bela negara (pasal 30 ayat 1)
c. Mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib
membiayainya (passal 32 ayat 2)
Contoh Hak Dan Kewajiban
Hak Anak di Rumah
1. Hak Mendapatkan Kasih Sayang
Seperti telah diuraikan di atas, mendapatkan kasih sayang adalah
hak anak. Saat masih kecil, ibu selalu menyuapi, menjaga, dan memeluk dengan
penuh kasih sayang dan ayah selalu mengajak bermain.
2. Hak Mendapatkan Perlindungan
Apa yang dirasakan saat harus berjalan di bawah terik matahari?
Tentu akan merasa kepanasan. Dan apa pula yang dirasakan saat harus berjalan di
bawah hujan deras? Tentu kita akan kedinginan dan bisa jatuh sakit.
3. Hak untuk Bermain
Bermain adalah hak setiap anak. Saat bermain, seringkali anak
membuat ruangan menjadi kacau atau berantakan. Oleh karena itu, setelah selesai
bermain, ia berkewajiban merapikan kembali ruangan dan barang-barang yang telah
dipakai. Setelah dirapikan, ruangan kembali bersih dan rapi sehingga semua
orang merasa nyaman.
4. Hak Mendapatkan Kesehatan
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat penting bagi kita. Saat
tubuh kita sehat, kita dapat belajar, bermain, dan mengerjakan segala sesuatu
dengan nyaman.
5. Hak Mendapatkan Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar agar setiap anak agar dapat tumbuh
menjadi orang yang berguna. Orang tua mendidik kita di rumah dan menyekolahkan
kita untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik
Hak Anak di Sekolah
1. Hak Mendapatkan Pendidikan
Sekolah adalah tempat bagi setiap anak untuk belajar. Berbagai
fasilitas yang telah disediakan oleh sekolah dapat digunakan untuk menunjang
kelancaran belajar anak. Sekolah berkewajiban memberikan pendidikan terbaik
bagi seluruh siswa-siswanya.
2. Hak Mendapatkan Kasih Sayang
Di sekolah anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dari guru
sebagai pendidik mereka. Dengan suasana yang penuh kasih sayang proses belajar
mengajar akan lebih menyenangkan dan anak dapat belajar dengan lebih maksimal.
Kasih sayang yang diberikan guru juga akan menumbuhkan rasa percaya diri dan
rasa saling menyayangi di antara siswa-siswa di sekolah.
3. Hak Mendapatkan Perlindungan
Mendapatkan perlindungan berupa rasa aman dan nyaman saat
belajar di sekolah juga hak dari setiap anak. Di sekolah, tidak boleh ada anak
yang merasa terganggu atau terancam oleh anak lainnya. Sekolah berkewajiban
menciptakan suasana yang aman dan menyenangkan agar setiap siswa dapat belajar
dengan tenang.
Hak Anak Di Masyarakat
Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena
itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak
mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran
ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan
fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka.
Kewajiban Anak di Rumah
1. Kewajiban Belajar
Anak memiliki hak untuk bermain, tetapi ia juga tidak boleh
melupakan kewajibannya untuk belajar. Belajar sangat penting bagi anak agar
dapat menjadi anak yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sebagai bekal
hidupnya kelak.
Belajar juga mendidik anak menjadi manusia yang berakhlak mulia
yang sesuai dengan harapan agama dan masyarakat.
2. Kewajiban Membantu Orang Tua
Setiap orang tua tentu sangat menyayangi anak-anaknya. Orang tua
bekerja keras mencari nafkah, melindungi, dan mendidik anak-anaknya agar kelak
menjadi anak yang mandiri dan berguna. Oleh karena itu, setiap anak
berkewajiban membantu orang tua di rumah sesuai dengan kemampuannya.
Kewajiban Anak di Sekolah
1. Mematuhi Tata Tertib Sekolah
Setiap sekolah memiliki tata tertib agar kegiatan belajar
mengajar dapat berjalan dengan baik. Setiap warga sekolah, termasuk siswa wajib
mengikuti semua tata tertib yang dikeluarkan sekolah. Contoh tata tertib yang
harus dipatuhi oleh siswa adalah menggunakan seragam yang lengkap dan tidak
terlambat datang ke sekolah.
2. Menghormati dan Mematuhi Nasehat Guru
Guru adalah orang yang telah mendidik siswa dengan penuh kasih
sayang. Guru juga telah mendidik siswa dengan segala ilmu yang dimilikinya agar
kelak menjadi orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian. Oleh karena itu,
siswa harus senantiasa menghormati dan mematuhi nasehat guru sebagai orang tua
siswa di sekolah.
3. Menjaga Kebersihan Sekolah
Menjaga kebersihan sekolah adalah kewajiban setiap warga
sekolah, termasuk siswa-siswanya. Keadaan sekolah yang terjaga kebersihannya
akan membuat suasana belajar menjadi nyaman. Kebiasaan baik menjaga kebersihan
sekolah juga akan menumbuhkan kesadaran pada diri siswa untuk senantiasa
menjaga kebersihan di mana pun mereka berada.
Kewajiban Anak di Masyarakat
Selain memiliki hak, anak juga berkewajiban mematuhi peraturan
yang berlaku di lingkungan masyarakat. Anak harus belajar tertib dan tidak
mengganggu orang lain saat mereka bermain. Anak juga harus senantiasa menjaga
kebersihan lingkungan sekitar agar suasana tempat tinggal mereka menjadi nyaman
B. Menghargai Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Akibat Warga Negara Tidak Melaksanakan Kewajiban
Setiap warga negara harus mengetahui dan melaksanakan
kewajiabannya. Apabila warga negara tidak melaksanakan kewajibannya maka akan
berakibat fatal. Misalnya kewajiban seseorang ketika berkendaraan roda dua di
jalan raya adalah harus memakai helm. Apabila aturan itu dilanggar maka akan
mendapatkan sangsi. Sanksi dapat berupa ancaman hukuman atau denda.
2. Akibat Warga Negara Tidak Memperoleh
Haknya
Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu hak warga
negara. Apabila pemerintah tidak mampu memberikan pendidikan yang layak maka
sebagai warga negara berhak menuntut pemerintah. Caranya biasanya dengan unjuk
rasa atau dengan cara lain. Dengan kata lain kegiatan unjuk rasa merupaka salah
satu bentuk menuntut hak. Menuntut hak dengan cara demonstrasi telah diatur
undang-undang. Setiap warga negara dilindungi untuk menuntut haknya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar