MATERI 1
PELAKSANAAN KEWAJIBAN DAN HAK TERHADAP LINGKUNGAN
Kita sebagai warga negara dan anggota masyarakat boleh memanfaatkan lingkungan baik untuk kepentingan pribadi maupun pemanfaatan bersama orang lain. Hal ini disebut sebagai hak terhadap lingkungan. Namun dalam memanfaatkan lingkungan tetap ada batas yang disebut dengan kewajiban. Kewajiban terhadap lingkungan akan menjadikan lingkungan tetap bisa dimanfaatkan.
Menyediakan ruang terbuka hijau yang ditanami pepohonan bertujuan mengikat air hujan sehingga mencegah terjadinya banjir. Tindakan itu merupakan salah satu bentuk kewajiban kita terhadap lingkungan.
Menjaga dan melestarikan lingkungan merupakan salah satu kewajiban kita bersama. Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan alam harus ditumbuhkan sejak kecil. Salah satu cara menumbuhkan kesadaran tersebut adalah dengan melakukan pembiasaan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan tersebut seperti berhemat air dan membuang sampah pada tempatnya.
Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945
Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu:
a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.
f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:
a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
Hak kita terhadap lingkungan antara lain:
- 1. Menikmati lingkungan segar.
- 2. Mendapatkan lingkungan yang tidah
tercemar
- 3. Memanfaatkan sumber daya alam untuk
kehidupan
- 4. Menikmati alam sebagai wahana wisata
- 5. Memanfaatkan alam sebagai sumber
belajar dll.
- 6. Berhak mendapatkan lingkungan rapi,
resik dan sehat
- 7. Berhak mendapatkan udara yang sehat
dan bersih
- 8. Berhak mendapatkan air yang sehat dan
bersih
- 9. Berhak memanfaatkan lingkungan dalam
hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan
- 10. Berhak memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, tidak bising atau rawan kejahatan
Kewajiban kita terhadap
lingkungan antara lain:
- ·
Tidak
membuang sampah sembarangan
- ·
Tidak
menebang pohon sembarangan
- ·
Tidak
memburu binatang sembarangan
- ·
Mengurangi
penggunaan bahan-bahan kimia yang bisa merusak lingkungan
- ·
Mengurangi
penggunaan kendaraan yang merupakan sumber polusi
- ·
Melakukan
penanaman kembali atas penebangan pohon yang dilakukan
- ·
Menjaga
ketentraman dan kenyamanan bersama
- ·
Tidak
bising dan mengganggu orang lain
- ·
Membersihkan
lingkungan dari sampah.
- ·
Tidak
mencemari tanah, air, dan udara
- ·
Memanfaatkan
sumber daya alam secara hemat
- ·
Mengadakan
penghijauan tanah-tanah yang gersang
- ·
Tidak
meburu hewan-hewan di hutan
- ·
Pemanfaatan
teknologi dan peralatan yang ramah lingkungan.dll.
Negeri kita negeri yang kaya. Berbagai sumber daya alam yang ada di sekitar kita dapat memberikan manfaat bagi hidup kita. Tetapi kita juga harus ingat bahwa kita harus memanfaatkan sumber daya dan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Hak menikmati kekayaan alam diatur dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hasil pengolahan alam tersebut digunakan kembali untuk membiayai berbagai pembangunan.
Jika masyarakat dan pemerintah telah melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan, maka manfaat dari lingkungan pun bisa kita dapatkan. Misalnya pembangunan jalan sekolah. Dengan demikian, rakyat akan merasakan nikmatnya hasil kekayaan alam.
Latihan
1. Apa perbedaan hak dan kewajiban?
2. Tuliskan hak kita terhadap dari lingkungan?
3.Tuliskan kewajiban kita terhadap lingkungan ?
4. Carilah informasi, pasal berapakah dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kekayaan alam?
5. Sebutkan bunyi pasal UUD 1945 yang mengatur tentang pendidikan atau pengajaran!
MATERI 2
LAPORAN KEGIATAN WAWANCARA
- Menentukan siapa narasumbernya: Narasumber yang dipilih hendaknya memiliki informasi cukup banyak mengenai topik yang dituju. Selain itu, sebaiknya narasumber yang dipilih juga memiliki otoritas mengenai permasalahan tersebut.
- Membuat daftar pertanyaan: Pertanyaan yang dibuat hendaknya berupa kalimat yang pendek, kalimat yang tidak ambigu, tetapi efektif dan logis.
- Mempersiapkan alat bantu yang dapat digunakan: Alat bantu yang dapat digunakan antara lain alat tulis, tape recorder, dan kamera.
- Membuat janji untuk bertemu: Pewawancara hendaknya tidak memaksakan kehendak narasumber, misalnya waktu dan tempat pertemuan.
- Melakukan wawancara: Wawancara hendaknya dilakukan dengan baik. Utamakan sopan santun dan etika saat mewawancarai narasumber
Cara Menyusun Laporan Hasil Wawancara
Menulis alasan melakukan wawancara.
..........................................................................................................
2. Maksud dan Tujuan
Menuliskan maksud dan tujuan dilakukan wawancara.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk ........................................................................................................
3. Topik Wawancara
Menulis topik wawancara
........................................................................................................
4. Waktu dan Tempat Kegiatan
Menulis waktu dan tempat wawancara.
Wawancara dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : ........................................................................................................
Waktu : ........................................................................................................
Tempat : ........................................................................................................
Menuliskan narasumber, pewawancara dan hasil wawancara.
Narasumber : ........................................................................................................
6. Kesimpulan
Menuliskan kesimpulan.
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar