MATERI 1
KEWAJIBAN DAN HAK TERHADAP LINGKUNGAN
Kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat terhadap ingkungan
masyarakat harus seimbang. Secara umum, kewajiban dan hak kita sebagai warga
negara diatur oleh undang-undang. Ada juga norma yang mengatur kehidupan kita
di masyarakat.
Hak dan kewajiban harus seimbang. Ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.
Apa Itu Kewajiban?
Kewajiban berasal dari kata dasar wajib yang artinya harus.
Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin
dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh
dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.
Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya.
Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang
menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal
27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu:
a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama
dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan.
b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan
hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan
warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamnya.
f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945
menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengajaran.
Berikut contoh hak kita
sebagai manusia terhadap lingkungan:
- Berhak mendapatkan lingkungan
sehat
Setiap orang memiliki
hak untuk merasakan kondisi lingkungan yang sehat dan kondusif, karena ini
merupakan prasyarat penting dalam menjalani kehidupan yang baik. Lingkungan
yang sehat akan menentukan kualitas dan keberlanjutan kehidupan kita.
- Berhak mendapatkan lingkungan
bersih
Lingkungan yang bersih
adalah hak dari setiap orang untuk hidup nyaman.
- Berhak memperoleh air dan udara
bersih
Air
dan udara merupakan sumber daya alam yang tersedia di alam. Setiap orang berhak
mendapatkannya dengan kualitas terbaik. Air dan udara menjadi kebutuhan
mendasar dalam menjalani kehidupan.
·
Berhak
menggunakan sarana umum
Sarana
umum di ruang publik merupakan hak setiap orang yang bisa dimanfaatkan. Sarana
umum tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan tambahan manusia dengan
memanfaatkan lingkungan, sehingga setiap orang dengan tanpa hambatan bisa
menikmati fasilitas umum tersebut.
Air
dan udara merupakan sumber daya alam yang tersedia di alam. Setiap orang berhak
mendapatkannya dengan kualitas terbaik. Air dan udara menjadi kebutuhan
mendasar dalam menjalani kehidupan.
·
Berhak
menggunakan sarana umum
Sarana
umum di ruang publik merupakan hak setiap orang yang bisa dimanfaatkan. Sarana
umum tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan tambahan manusia dengan
memanfaatkan lingkungan, sehingga setiap orang dengan tanpa hambatan bisa
menikmati fasilitas umum tersebut.
·
Berhak mendapat perlindungan dari
hewan liar
Setiap
orang berhak untuk hidup aman berdampingan dengan makhluk lain, termasuk
perlindungan dari hewan liar. Oleh sebab itu,
suatu negara atau pemerintah wajib membuat perlindungan khusus yang memastikan
setiap warganya terhindar dari ancaman hewan liar.
·
Berhak
mendapat ruang bermain anak
Setiap
kita berhak mendapat akses bermain anak. Karenanya
pemerintah harus menyiapkan sarana bermain anak agar anak-anak dapat menikmati
bermain dalam lingkungan yang kondusif dan aman.
·
Berhak
mendapatkan edukasi lingkungan
Pemahaman
dan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan merupakan hak setiap orang.
Karenanya edukasi dan pendidikan lingkungan di sekolah dan melalui penyuluhan
harus dipahami sebagai proses transformasi pengetahuan yang telah dijalankan
pemerintah.
·
Berhak
mendapat ruang terbuka hijau
Ruang
terbuka hijau atau taman kota
merupakan sesuatu yang memang pantas kita dapatkan. Karenanya, pemerintah harus
menyiapkan ruang terbuka hijau semaksimal mungkin agar ketersediaan udara
bersih di suatu kota dapat dirasakan masyarakat.
Apa kewajiban kita terhadap lingkungan?
Berikut
contoh kewajiban kita terhadap lingkungan:
·
Wajib menjaga kebersihan
lingkungan
Kebersihan
lingkungan bukanlah tugas petugas kebersihan semata, tetapi sudah menjadi
kewajiban setiap orang. Menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tidak
terkontaminasi sampah plastik memang wajib dilakukan. Termasuk kewajiban kita
untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
·
Kewajiban
ikut kerja bakti
Kerja
bakti untuk kebersihan lingkungan merupakan satu bentuk etika lingkungan dimana
kita merasa ikut bertanggungjawab terhadap lingkungan. Kerja bakti juga
merupakan solidaritas sosial di antara sesama dalam mewujudkan lingkungan yang
sehat dan kondusif.
·
Wajib
mematuhi peraturan
Setiap
orang dalam kehidupan sehari-hari memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi
peraturan yang berlaku. Setiap peraturan memiliki maksud baik yang dampaknya
akan kembali dirasakan oleh manusia itu sendiri.
·
Wajib
berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan
Kelestarian
lingkungan merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap orang. Sebagai
contoh; menanam pohon merupakan kewajiban agar lingkungan tetap lestari.
Kita juga wajib menjaga hutan, menjaga air, dan wajib merawat ekosistem yang
ada dalam lingkungan.
·
Wajib
menjaga fasilitas umum
Fasilitas
umum yang ada adalah ruang publik yang wajib dijaga. Karenanya, setiap individu
harus berperan tanpa harus menunggu pihak terkait atau petugas kebersihan.
·
Tidak
membunuh hewan secara semena-mena
Hewan
merupakan bagian dari kehidupan, karenanya wajib diperlakukan secara benar dan
tidak semena-mena. Setiap orang tidak boleh membunuh hewan secara sadis,
terlebih eksploitasi terhadap hewan liar dilindungi.
·
Kewajiban
mengurangi sampah plastik
Dunia
sedang menghadapi satu beban besar yakni sampah plastik karena telah
menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Oleh sebab itu, setiap orang
memiliki kewajiban untuk mengurangi sampah plastik, menangani
dengan benar bahkan melakukan daur ulang.
·
Menggunakan
sumber daya secara bijak
Sumber daya alam yang tersedia harus
dimanfaatkan secara bijak. Setiap manusia wajib menjaga sumber daya tersebut
agar dapat berkelanjutan. Kita wajib hemat energi dan tidak bertindak
eksploitatif terhadap sumber daya.
TUGAS 1
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban!
2. Sebutkan pasal berapa dan bunyinya apa yang mengatur tentang hak untuk mendapatkan pendiikan?
3. Mengapa hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang?
4. Sebutkan 3 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan!
5. Sebutkan 3 contoh hak kita terhadap lingkungan!
MATERI 2
NADA DAN TEMPO DALAM LAGU
NADA adalah suatu bunyi yang sifatnya beraturan, mempunyai frekuensi yang tunggal dan tertentu. Dalam kalimat lain, NADA bisa diartikan sebagai suatu jenis bunyi yang mempunyai getaran yang sifatnya tetap per detiknya atau pun per frekuensinya.
NADA merupakan bagian dari bunyi. Meski begitu, tak semua bunyi bisa dikategorikan sebagai nada. Bunyi sendiri didefinisikan sebagai getaran dari benda yang muncul sebab adanya perantara sehingga bisa didengar oleh indera pendengaran. Selanjutnya bunyi ini kemudian dibagi menjadi dua.
Secara umum pembagian bunyi adalah sebagai berikut:
- Bunyi TAK TERATUR, adalah jenis bunyi dengan getaran yang per detiknya tidak tetap atau tidak teratur. Contoh dari jenis bunyi ini antara lain gaduh, desah, ricuh dan sebagainya.
- Bunyi TERATUR, adalah jenis bunyi dengan getaran per frekuensi atau per detik yang tetap. Contoh bunyi ini adalah NADA.
Ukuran dari tempo adalah beat. Beat merupakan ketukan yang menunjukkan banyaknya ketukan dalam satu menit. Sebagai contoh apabila ada sebuah lagu dengan beat MM 60, ini berarti dalam satu menit terdiri dari 60 ketukan.
Tempo pada lagu biasanya ditulis di atas sebuah lagu, baik pada lagu notasi balok maupun notasi angka. Musik pada dasarnya terdiri atas ketukan-ketukan. Oleh karena itu, kecepatannya dapat diukur. Alat yang digunakan untuk mengukur kecepatan lagu atau banyaknya hitungan dalam satu menit disebut metronome maelzel, sering disingkat dengan istilah M.M.
Tempo lagu dapat dibagi dari tiga macam-macam kelompok; Lambat Sedang Cepat.
Berikut ini istilah-istilah tanda tempo.
Tanda tempo lambat:
1. Grave. Tempo grave adalah Sangat lambat dan kidmat (40-44 M.M)
2. Largo. Tempo largo adalah lambat dan agung (46-50 M.M)
3. Adagio. Tempo Adagio berarti sedikit lebih cepat dari largo (52-54 M.M)
4. Lento. Tempo lento artinya lambat (56-58 M.M)
Tanda tempo sedang:
1. Adante. Tempo Adante adalah secepat orang berjalan (72-76 M.M)
2. Andantino. Tempo Andantino berarti lebih cepat dari adante (80-84 M.M)
3. Maestoso. Tempo Maestoso artinya agung dan mulia (88-92 M.M)
4. Moderato. Tempo moderato adalah sedang (96-104 M.M)
Tanda tempo cepat:
1. Allegretto. Tempo allegreto adalah agak cepat dan riang (108-116 M.M)
2. Allegro. Tempo allegro artinya cepat, hidup dan riang (132-138 M.M)
3. Vivace. Tempo vivace berarti hidup dan riang (160-176 M.M)
4. Presto. Tempo presto berarti cepat (184-200 M.M)
Tanah airku IndonesiaNegeri elok amat kucintaTanah tumpah darahku yang muliaYang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmurPulau kelapa yang amat suburPulau melati pujaan bangsaSejak dulu kala
Reff:
Melambai lambaiNyiur di pantaiBerbisik bisikRaja Kelana
Memuja pulauNan indah permaiTanah AirkuiNDONEISA
DINYANYIKAN DAN DIVIDEO YA ANAK-ANAK, BOLEH LIHAT TEKS!
UNTUK PR KERJAKAN LKS HAL. 14.
SELAMAT BELAJAR ANAK-ANAK!
TETAP SEMANGAT YA!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar