Halaman

Kamis, 21 Januari 2021

TEMA 6 SUBTEMA 2 PEMBELAJARAN 6


TUGAS POLISI

Salah satu cita-cita yang diinginkan anak-anak adalah menjadi polisi.  Lihatlah betapa gagah dan tegapnya polisi itu.

Barisannya sangat rapi! Pernahkah kamu bertemu dengan polisi?

Bagaimana perasaanmu ketika bertemu dengan polisi?

Polisi mempunyai tugas menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Tugas yang mulia, bukan?

Tugas dan Wewenang



Polisi melakukan patroli jalan kaki untuk mengamankan situasi masyarakat umum

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

1.   memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2.   menegakkan hukum; dan

3.   memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

1.   melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

2.   menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

3.   membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

4.   turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

5.   memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

6.   melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

7.   melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

8.   menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

9.   melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

1.   menerima laporan dan/atau pengaduan;

2.   membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

3.   mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

4.   mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

5.   mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

6.   melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

7.   melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

8.   mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

9.   mencari keterangan dan barang bukti;

10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.


TUGAS 1


1. Ceritakan gambar-gambar di atas dan tuliskan di buku tulismu!

    Gbr 1 ..........................................................................

     Gbr 2 ..........................................................................

     Gbr 3 ..........................................................................

     Gbr 4 ..........................................................................

2. Berdasarkan pengamatan gambar-gambar di atas, jawablah pertanyaanpertanyaan berikut ini!

a. Hal menarik apa saja yang kamu dapatkan dari gambar di atas?

Jawaban:

 

b. Hal baik apa saja yang dapat kamu contoh dari gambar-gambar di atas?

Jawaban:

 

c. Sikap apa saja yang diperlukan untuk menjadi seorang polisi yang baik?

Jawaban:

 


TUGAS 2

Dari Tugas 1, Ceritakan kehebatan polisi melalui sebuah puisi karanganmu sendiri. Lakukan langkah-langkah berikut ini untuk membuat puisimu.

1. Gunakan salah satu atau lebih gambar tentang kegiatan polisi di masyarakat tersebut.

2. Rangkailah sebuah puisi yang terdiri atas tiga bait. Masing-masing bait terdiri atas empat baris kalimat sederhana.

3. Gunakan beberapa kata sifat yang menjadi bagian dari gagasan pokok setiap baitnya.

4. Tuliskan kalimat-kalimat dalam baris puisimu di buku catatanmu.

5. Periksa dan baca kembali beberapa kali untuk dirasakan keindahan makna dan rimanya. Jika ada yang belum sesuai segera ganti sesuai keinginanmu.

6. Salinlah puisimu pada BUKU TULISMU , Tuliskan dengan rapi agar jelas dibaca.

7. Bacakan puisimu DENGAN DIKIRIM DI WA Pak Nadzim dengan percaya diri. (bisa dengan audio atau video)

8. Pahamilah isi puisimu , tuliskan makna dan isi puisi pada setiap baitnya pada buku catatanmu.  

 

Sekian tugas hari ini, selamat belajar ya.

Untuk PR kerjakan LKS hal. 61-62

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar