Halaman

Rabu, 12 Agustus 2020

TEMA 2 SUBTEMA 1 PEMBELAJARAN 2

 

TEMA 2 SUBTEMA 1 PB. 1

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb


Salam Sejahtera bagi yang beragama lain.

Selamat pagi anak-anak.
Bagaimana kabar hari ini, semoga kalian selalu semangat dan aktif dalam belajar. Dalam kondisi negara yang masih mengalami Pandemi Covid-19 ini menuntut kalian untuk belajar di rumah.
Sebelum pelajaran dimulai mari kita berdoa dulu.

Baik anak-anak, pada pagi hari ini kita akan membahas tentang tema 2 subtema 1 pembelajaran 2.

MATERI 1





TUGAS 1

Menyanyikan lagu "Menanam Jagung" direkam audio (suara saja) kirim di  WA  PAK  NADZIM  bukan di GRUP. 

MATERI 2

Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak memandang jabatan, keadaan  sosial, status sosial dan yang lainnya. Berikut ini adalah penjabaran materi Hak dan Kewajiban kelas 4 SD

 

HAK DAN KEWAJIBAN

Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang secara sah harus diterima oleh seseorang  dengan memperhatikan hak orang lain.


Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. 

Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.

Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”


Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila kewajiban dilanggar maka akan mendapatkan sangsi sesuai peraturanyang berlaku.

Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 :

a.     Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

b.    Ikut serta dalam bela negara (pasal 30 ayat 1)

c.    Mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya (passal 32 ayat 2)

Contoh Hak Dan Kewajiban

 Hak Anak di Rumah

1. Hak Mendapatkan Kasih Sayang

Seperti telah diuraikan di atas, mendapatkan kasih sayang adalah hak anak. Saat masih kecil, ibu selalu menyuapi, menjaga, dan memeluk dengan penuh kasih sayang dan ayah selalu mengajak bermain.

 2. Hak Mendapatkan Perlindungan

Apa yang dirasakan saat harus berjalan di bawah terik matahari? Tentu akan merasa kepanasan. Dan apa pula yang dirasakan saat harus berjalan di bawah hujan deras? Tentu kita akan kedinginan dan bisa jatuh sakit.

 3. Hak untuk Bermain

Bermain adalah hak setiap anak. Saat bermain, seringkali anak membuat ruangan menjadi kacau atau berantakan. Oleh karena itu, setelah selesai bermain, ia berkewajiban merapikan kembali ruangan dan barang-barang yang telah dipakai. Setelah dirapikan, ruangan kembali bersih dan rapi sehingga semua orang merasa nyaman.

 

4. Hak Mendapatkan Kesehatan

Kesehatan adalah sesuatu yang sangat penting bagi kita. Saat tubuh kita sehat, kita dapat belajar, bermain, dan mengerjakan segala sesuatu dengan nyaman.

 5. Hak Mendapatkan Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar agar setiap anak agar dapat tumbuh menjadi orang yang berguna. Orang tua mendidik kita di rumah dan menyekolahkan kita untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik

 Hak Anak di Sekolah

 1. Hak Mendapatkan Pendidikan

Sekolah adalah tempat bagi setiap anak untuk belajar. Berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh sekolah dapat digunakan untuk menunjang kelancaran belajar anak. Sekolah berkewajiban memberikan pendidikan terbaik bagi seluruh siswa-siswanya.

 2. Hak Mendapatkan Kasih Sayang

Di sekolah anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dari guru sebagai pendidik mereka. Dengan suasana yang penuh kasih sayang proses belajar mengajar akan lebih menyenangkan dan anak dapat belajar dengan lebih maksimal. Kasih sayang yang diberikan guru juga akan menumbuhkan rasa percaya diri dan rasa saling menyayangi di antara siswa-siswa di sekolah.

 3. Hak Mendapatkan Perlindungan

Mendapatkan perlindungan berupa rasa aman dan nyaman saat belajar di sekolah juga hak dari setiap anak. Di sekolah, tidak boleh ada anak yang merasa terganggu atau terancam oleh anak lainnya. Sekolah berkewajiban menciptakan suasana yang aman dan menyenangkan agar setiap siswa dapat belajar dengan tenang.

 Hak Anak Di Masyarakat 

Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka. 

 Kewajiban Anak di Rumah

1. Kewajiban Belajar

Anak memiliki hak untuk bermain, tetapi ia juga tidak boleh melupakan kewajibannya untuk belajar. Belajar sangat penting bagi anak agar dapat menjadi anak yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sebagai bekal hidupnya kelak.

 

Belajar juga mendidik anak menjadi manusia yang berakhlak mulia yang sesuai dengan harapan agama dan masyarakat.

 

2. Kewajiban Membantu Orang Tua

Setiap orang tua tentu sangat menyayangi anak-anaknya. Orang tua bekerja keras mencari nafkah, melindungi, dan mendidik anak-anaknya agar kelak menjadi anak yang mandiri dan berguna. Oleh karena itu, setiap anak berkewajiban membantu orang tua di rumah sesuai dengan kemampuannya.

 

Kewajiban Anak di Sekolah

1. Mematuhi Tata Tertib Sekolah

Setiap sekolah memiliki tata tertib agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Setiap warga sekolah, termasuk siswa wajib mengikuti semua tata tertib yang dikeluarkan sekolah. Contoh tata tertib yang harus dipatuhi oleh siswa adalah menggunakan seragam yang lengkap dan tidak terlambat datang ke sekolah.

 

2. Menghormati dan Mematuhi Nasehat Guru

Guru adalah orang yang telah mendidik siswa dengan penuh kasih sayang. Guru juga telah mendidik siswa dengan segala ilmu yang dimilikinya agar kelak menjadi orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian. Oleh karena itu, siswa harus senantiasa menghormati dan mematuhi nasehat guru sebagai orang tua siswa di sekolah.

 

3. Menjaga Kebersihan Sekolah

Menjaga kebersihan sekolah adalah kewajiban setiap warga sekolah, termasuk siswa-siswanya. Keadaan sekolah yang terjaga kebersihannya akan membuat suasana belajar menjadi nyaman. Kebiasaan baik menjaga kebersihan sekolah juga akan menumbuhkan kesadaran pada diri siswa untuk senantiasa menjaga kebersihan di mana pun mereka berada.

 Kewajiban Anak di Masyarakat

Selain memiliki hak, anak juga berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Anak harus belajar tertib dan tidak mengganggu orang lain saat mereka bermain. Anak juga harus senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekitar agar suasana tempat tinggal mereka menjadi nyaman

 

B.  Menghargai Hak dan Kewajiban Warga Negara

 1.      Akibat Warga Negara Tidak Melaksanakan Kewajiban

Setiap warga negara harus mengetahui dan melaksanakan kewajiabannya. Apabila warga negara tidak melaksanakan kewajibannya maka akan berakibat fatal. Misalnya kewajiban seseorang ketika berkendaraan roda dua di jalan raya adalah harus memakai helm. Apabila aturan itu dilanggar maka akan mendapatkan sangsi. Sanksi dapat berupa ancaman hukuman atau denda. 

 

2.      Akibat Warga Negara Tidak Memperoleh Haknya

Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu hak warga negara. Apabila pemerintah tidak mampu memberikan pendidikan yang layak maka sebagai warga negara berhak menuntut pemerintah. Caranya biasanya dengan unjuk rasa atau dengan cara lain. Dengan kata lain kegiatan unjuk rasa merupaka salah satu bentuk menuntut hak. Menuntut hak dengan cara demonstrasi telah diatur undang-undang. Setiap warga negara dilindungi untuk menuntut haknya..



TUGAS 2

Jawablah pertanyaan berikut!
1. Jelaskan pengertian dari hak?
2. Berikan 3 contoh hak anak di rumah!
3. Jelaskan pengertian dari kewajiban?
4. Berikan 3 contoh kewajiban anak di rumah!
5. Apa perbedaan antara hak dan kewajiban?
6. Mengapa kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak yang akan didapatkan?
7. Mengapa tiap warga negara harus menghormati hak-hak orang lain?
8. Tuliskan bunyi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak untuk mendapatkan pendidikan (pengajaran)!
9. Perhatikan gambar berikut! 
10. Tuliskan 3 contoh kewajiban yang harus kamu lakukan terhadap lingkungan dan masyarakat di  tempat kamu tinggal!

Tetap semangat yaaa.... Kita bisa karena terbiasa, 



Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Sumber:
1. Buku Tema Kelas 4 Kur 2013 rev. 2017


Tidak ada komentar:

Posting Komentar